Seiring dengan pesatnya kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah Indonesia mengatur beberapa hal yang menyangkut komputer. Hal tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) atau lebih dikenal dengan Undang-Undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan mengenai hak cipta kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya cipta dalam bentuk apapun.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta (Copy Rights), Hak Paten (Patent Right), Model dan Rancang Bangun (Utility Models), Desain Industri (Industrial Design), Merek Dagang (Trade Mark), Nama Niaga / Nama Dagang (Trade Names), dan sumber Tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin) dan masih banyak bidang yang lainnya.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa :
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan.
Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
1. Pemegang Hak Cipta
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan :
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Jadi dapat disimpulkan bahwa pemegang hak cipta adalah :
a. pencipta sebagai pemilik hak cipta
b. pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
c. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
2. Karya Cipta yang Dilindungi Undang-Undang
Sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, pada pasal 12 ayat 1, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencangkup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik denan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsi, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hal yang paling penting dalam dunia teknologi komunikasi dan informasi adalah perlindungan terhadap program komputer.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, pada pasal 1 ayat 8 menyatakan :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Jadi dalam dunia komputer, yang mendapat perlindungan secara hukum adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur yang ada di dalamnya.
3. Jenis-Jenis Perangkat Lunak berdasarkan Hak Ciptanya
Perangkat lunak (software) memiliki jenis sendir jika didasarkan pada hak ciptanya yaitu :
a. Software Komersial
Software komersial adalah software yang dibeli dari pembuatnya. Software ini memiliki ciri bahwa hak ciptanya dilindungi undang-undang (biasanya tercantum dalam kemasan pembelian) dan pengguna tidak dapat mengubah software tersebut karena didistribusikan dalam bentuk aplikasi yang hanya dapat dieksekusi (dijalankan).
b. Software Shareware
Software shareware serupa dengan software komersial, tetapi biasanya diberikan secara gratis dengan suatu syarat tertentu.
c. Software Freeware
Software freeware merupakan software yang benar-benar diberikan secara gratis. Freeware dapat diperbanyak dan didistribusikan secara bebas selama tidak bertujuan komersial.
d. Software Publik Domain
Software public domain adalah software yang benar-benar dapat digunakan secara bebas tanpa ada batasan legal.
4. Jenis-Jenis Pelangaran Hak Cipta
Jenis-jenis pelangaran dapat dikategorikan sebagai berikut :
§ mengkopi Software ke Harddisk
maksudnya pengkopian CD ke harddisk secara ilegal dan bukan hak atau miliknya.
§ pemakaian / pengkopian melebihi dari yang ditentukan
§ pembajakan / penjualan CD
§ penyewaan
§ download ilegal
5. Sanksi Hukum
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 pasal 72 yang menyatakan :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
6. Penyebab TerjadinyaPembajakan Software
Pembajakan software terjadi karena :
a. mahal
Harga perangkat lunak cenderung mahal.
b. sulit didapat
Software asli cenderung susah didapatkan, karena jalur penjualan atau pendistribusian software memiliki wilayah tertentu.